Wednesday, October 16, 2019

Tanah Wakaf Untuk Kesejahteraan Umum (Sosial-Ekonomi)


Tanah Wakaf Untuk Kesejahteraan Umum (Sosial-Ekonomi)


Peran wakaf di masa lalu sangat luas dalam mempromosikan kesejahteraan sosial umat. Namun, saat ini Ali (2002) meninjau tren utama sektor wakaf di negara-negara Muslim dimana meskipun banyak wakaf telah didirikan, asset tersebut tidak digunakan dalam menyediakan layanan sosial dan ekonomi untuk masyarakat Muslim. Selain itu, di beberapa negara Muslim, properti wakaf tidak dijaga. Namun, Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi besar dalam revitalisasi lembaga wakaf melalui pemberlakuan undang-undang wakaf untuk mengatur lembaga wakaf di Indonesia. Meskipun saat ini sudah ada undang-undang tentang wakaf di Indonesia, tidak dapat dikatakan bahwa pengembangan wakaf telah berhasil. Sebagai contoh, hingga tahun 2019, berdasarkan data dari http://siwak.kemenag.go.id/ mencatat bahwa luas tanah wakaf di Indonesia adalah 49.557,93 hektar dan tersebar di 367.305. Meski begitu, sebagian besar tanah wakaf tersebut tidak produktif dan tidak digunakan secara optimal untuk menyelesaikan banyak masalah sosial seperti kemiskinan di Indonesia. Sejauh ini, penggunaan utama tanah wakaf ditujukan untuk tujuan keagamaan seperti masjid dan musholla. Padahal, jika tanah wakaf tersebut digunakan secara produktif, itu dapat membantu orang miskin dan yang membutuhkan juga. Selain itu masih banyak sekali manfaat yang dapat dihasilkan oleh tanah wakaf. (Ihsan & Hameed, 2011)


Pengertian Wakaf


Dalam hukum Islam, wakaf termasuk ke dalam kategori ibadah sosial (ibadah ijtimaiyyah). Secara bahasa wakaf berasal dari kata waqafa yang artinya al-habs (menahan). Kata waqf (jamak: awqāf) berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti menahan atau menghentikan. Dalam pengertian istilah, wakaf adalah menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah (Razak, 2019). Menurut Sayyid Sabiq, wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Menurut Kahf (2003), wakaf adalah memegang properti tertentu dan menjaganya untuk kepentingan filantropi dan melarang segala penggunaan di luar tujuannya. Menurut Muhammad Jawad Mughniyah, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Secara umum wakaf adalah menghentikan pengalihan hak atas suatu harta dan menggunakan hasilnya bagi kepentingan umum sebagai pendekatan diri kepada Allah.


Dasar Hukum Wakaf


            Meskipun tidak ada referensi yang jelas untuk istilah wakaf dalam Al-Quran, namun wakaf dapat merujuk pada ayat Al-Quran berikut ini sebagai rujukan utama untuk lembaga wakaf.
Adapun dasar hukum wakaf dapat dilihat dalam al-Qur'an hadis, di antaranya:

Surat Ali Imran ayat 92:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: Dengan cara apa pun anda tidak akan mendapatkan kebenaran kecuali anda memberi (secara bebas) apa yang kamu sukai; dan apa pun yang anda berikan, dari kebenaran yang Tuhan tahu dengan baik (Q.S. ali-Imran: 92).

Rasulullah saw bersabda:

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa mewakafkan seekor kuda di jalan Allah dengan penuh keimanan dan keikhlasan maka makanannya, tahinya dan kencingnya itu menjadi amal kebaikan pada timbangan di hari kiamat (HR. al-Bukhari). Hadis di atas menunjukkan bahwa wakaf merupakan salah satu ibadah yang pahalanya tidak akan putus sepanjang manfaat harta yang diwakafkan itu masih dapat diambil, meskipun si pelaku wakaf sudah meninggal dunia. Oleh sebab itu wakaf tergolong ke dalam kelompok amal jariyah (yang mengalir). 


Manfaat Sosial-Ekonomi Tanah Wakaf 


            Lembaga wakaf telah banyak berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat muslim. Wakaf merupakan salah satu lembaga yang melakukan redistribusi kekayaan dalam Islam. Tujuan utama lembaga ini adalah memberikan sebagian atau seluruh harta benda kepada golongan tertentu atau ahli yang sudah ditunjuk untuk kepentingan umum atau untuk masyarakat secara luas.
            Model wakaf Islam telah mempengaruhi dunia pada umumnya dan beberapa lembaga besar, seperti Universitas Oxford (Cizakca, 1998, hlm. 11). Dalam sejarah Islam, wakaf tanah memainkan peran penting dalam penyediaan pendidikan, pusat kesehatan, pusat kegiatan sosial-budaya dalam bentuk masjid dan tempat suci, dan barang-barang publik seperti jalan, jembatan, dan sebagainya (Sadeq, 2002). Dalam beberapa periode, kegiatan-kegiatan tersebut didasarkan pada wakaf yang diberikan dan disisihkan untuk tujuan pengentasan kemiskinan. 

Berikut ini adalah manfaat tanah wakaf secara umum:
  1. Menimbulkan jiwa sosial yang tinggi. Wakaf seperti manfaat sedekah yang bisa menjadi salah satu sarana untuk melatih jiwa sosial sehingga yang memiliki harta benda lebih banyak bisa memberikan kepada yang tidak mampu (Hanifah, 2017).
  2. Membantu orang lain yang mendapatkan kesulitan. Misalnya berupa manfaat tanah yang diberikan untuk orang yang kesulitan sehingga tidak memiliki tempat tinggal (Hanifah, 2017).
  3. Membuat seseorang menjadi sadar bahwa semua harta benda yang dimiliki bersifat tidak kekal. Harta yang kita miliki juga harus dibagi dengan orang lain karena ada sebagian hak orang lain dalam harta kita (Info Rumah Wakaf, 2016).
  4. Wakaf menjadi bekal untuk mendapatkan kehidupan akherat yang lebih baik (Hanifah, 2017).
  5. Amalan wakaf yang tidak terputus meskipun sudah meninggal dunia menjadi salah satu sarana amalan yang bisa membuat manusia selamat di dunia dan akhirat (Info Rumah Wakaf, 2016).
  6. Wakaf juga bermanfaat untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan kehidupan dan sarana yang lebih baik. Wakaf bisa digunakan untuk mendirikan atau membuat fasilitas yang umum seperti rumah sakit, sekolah, atau fasilitas umum lainnya sehingga bermanfaat untuk umum (Info Rumah Wakaf, 2016).
  7. Wakaf yang dijalankan bisa mencegah perselisihan dan kesenjangan sosial dalam masyarakat. Hubungan masyarakat antara yang kaya dan miskin biasanya mengalami kesenjangan sosial. Ketika seorang berwakaf untuk digunakan manfaatnya secara umum, maka orang yang kekurangan pun bisa merasakan dampaknya, sehingga hal ini dapat membuat hubungan masyarakat lebih harmonis dan kesenjangan sosial memudar (Hanifah, 2017).
  8. Manfaat wakaf membuat orang yang sedang kesulitan bisa keluar dari masalah. Mengelola wakaf sesuai dengan manfaat yang sudah disepakati akan membuat golongan atau masyarakat tertentu memiliki beban yang lebih ringan (Info Rumah Wakaf, 2016).
  9. Wakaf mendorong peningkatan pembangunan di segala bidang sesuai dengan tujuan pemakaian wakaf. Wakaf banyak digunakan untuk mendirikan beberapa sarana yang digunakan dalam jangka waktu yang panjang seperti asrama sekolah, sekolah, yayasan pendidikan, rumah sakit, atau fasilitas lain (Hanifah, 2017).

Dengan demikian, lembaga wakaf telah memberikan kontribusi dalam penyediaan pendidikan, kesehatan dan fasilitas fisik. Oleh karena itu tanah wakaf harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif sebagai peran penting dalam pengentasan kemiskinan dan agenda pembangunan sosial ekonomi. 

Referensi:

  • Ali, A. (2002), “Socio‐economic role of awqaf in the advancement of Muslims”, Awqaf, Vol. 3, pp. 21‐30.
  • Cizakca, M. (1998), “Awqaf: in history and implications for modern Islamic economics”, paper presented at the International Conference on Awqaf and Economic Development, Kuala Lumpur, 2‐4 March.
  • Hanifah, M. R. (2017). 7 Manfaat Wakaf - TABUNG WAKAF- Wakaf Produfktif, Wakaf Sosial. Diambil 16 Oktober 2019, dari Dompet Dhuafa website: http://tabungwakaf.com/7-manfaat-wakaf/
  • http://siwak.kemenag.go.id/
  • Ihsan, H. and Hameed Hj. Mohamed Ibrahim, S. (2011), "WAQF accounting and management in Indonesian WAQF institutions", Humanomics, Vol. 27 No. 4, pp. 252-269. https://remote-lib.ui.ac.id:2084/10.1108/08288661111181305
  • Info Rumah Wakaf. (2016). 10 Manfaat Wakaf Bagi Masyarakat, Diri Sendiri dan Orang Lain | Rumah Wakaf. Diambil 16 Oktober 2019, dari Rumah Wakaf website: https://www.rumahwakaf.org/10-manfaat-wakaf-bagi-masyarakat-diri-sendiri-dan-orang-lain/
  • Kahf, M. (2003), “The role of waqf in improving the ummah welfare”, paper presented at the International Seminar on Waqf as a Private Legal Body, Medan, 6‐7 January.
  • Razak, S. (2019), "Zakat and waqf as instrument of Islamic wealth in poverty alleviation and redistribution", International Journal of Sociology and Social Policy, Vol. ahead-of-print No. ahead-of-print. https://remote-lib.ui.ac.id:2084/10.1108/IJSSP-11-2018-0208
  • Sadeq, A.M. (2002), “Waqf, perpetual charity and poverty alleviation”, International Journal of Social Economics, Vol. 29 Nos 1/2, pp. 135-151.
  • Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Juz 3, Beirut: Darul Kutub, hal. 378.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
  • Yayasan Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya: DEPAG RI, 1978, hlm. 91

Backlink: