Tanah Wakaf Untuk Kesejahteraan Umum (Sosial-Ekonomi)
Peran wakaf di masa lalu sangat luas dalam
mempromosikan kesejahteraan sosial umat. Namun, saat ini Ali (2002) meninjau
tren utama sektor wakaf di negara-negara Muslim dimana meskipun banyak wakaf telah
didirikan, asset tersebut tidak digunakan dalam menyediakan layanan sosial dan
ekonomi untuk masyarakat Muslim. Selain itu, di beberapa negara Muslim,
properti wakaf tidak dijaga. Namun, Pemerintah Indonesia telah melakukan
reformasi besar dalam revitalisasi lembaga wakaf melalui pemberlakuan
undang-undang wakaf untuk mengatur lembaga wakaf di Indonesia. Meskipun saat
ini sudah ada undang-undang tentang wakaf di Indonesia, tidak dapat dikatakan
bahwa pengembangan wakaf telah berhasil. Sebagai contoh, hingga tahun 2019, berdasarkan
data dari http://siwak.kemenag.go.id/
mencatat bahwa luas tanah wakaf di Indonesia adalah 49.557,93 hektar dan
tersebar di 367.305. Meski begitu, sebagian besar tanah wakaf tersebut tidak
produktif dan tidak digunakan secara optimal untuk menyelesaikan banyak masalah
sosial seperti kemiskinan di Indonesia. Sejauh ini, penggunaan utama tanah
wakaf ditujukan untuk tujuan keagamaan seperti masjid dan musholla. Padahal,
jika tanah wakaf tersebut digunakan secara produktif, itu dapat membantu orang
miskin dan yang membutuhkan juga. Selain itu masih banyak sekali manfaat yang
dapat dihasilkan oleh tanah wakaf. (Ihsan & Hameed, 2011)
Pengertian Wakaf
Dalam hukum Islam, wakaf termasuk ke dalam kategori ibadah
sosial (ibadah ijtimaiyyah). Secara
bahasa wakaf berasal dari kata waqafa
yang artinya al-habs (menahan). Kata waqf (jamak: awqāf) berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti menahan
atau menghentikan. Dalam pengertian istilah, wakaf adalah menahan atau
menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan
untuk mendekatkan diri kepada Allah (Razak, 2019). Menurut Sayyid Sabiq, wakaf
berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Menurut Kahf
(2003), wakaf adalah memegang properti tertentu dan menjaganya untuk
kepentingan filantropi dan melarang segala penggunaan di luar tujuannya. Menurut
Muhammad Jawad Mughniyah, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya
dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal, lalu menjadikan manfaatnya
berlaku umum. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004, yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya
atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan
ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Secara umum wakaf adalah menghentikan
pengalihan hak atas suatu harta dan menggunakan hasilnya bagi kepentingan umum
sebagai pendekatan diri kepada Allah.
Dasar Hukum Wakaf
Meskipun tidak ada referensi yang
jelas untuk istilah wakaf dalam Al-Quran, namun wakaf dapat merujuk pada ayat
Al-Quran berikut ini sebagai rujukan utama untuk lembaga wakaf.
Adapun
dasar hukum wakaf dapat dilihat dalam al-Qur'an hadis, di antaranya:
Surat Ali Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya:
Dengan cara apa pun anda tidak akan mendapatkan kebenaran kecuali anda memberi
(secara bebas) apa yang kamu sukai; dan apa pun yang anda berikan, dari
kebenaran yang Tuhan tahu dengan baik (Q.S. ali-Imran: 92).
Rasulullah saw bersabda:
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
Barang siapa mewakafkan seekor kuda di jalan Allah dengan penuh keimanan dan
keikhlasan maka makanannya, tahinya dan kencingnya itu menjadi amal kebaikan
pada timbangan di hari kiamat (HR. al-Bukhari). Hadis
di atas menunjukkan bahwa wakaf merupakan salah satu ibadah yang pahalanya
tidak akan putus sepanjang manfaat harta yang diwakafkan itu masih dapat
diambil, meskipun si pelaku wakaf sudah meninggal dunia. Oleh sebab itu wakaf
tergolong ke dalam kelompok amal jariyah (yang mengalir).
Manfaat Sosial-Ekonomi Tanah Wakaf
Lembaga wakaf telah banyak
berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat muslim. Wakaf merupakan salah satu
lembaga yang melakukan redistribusi kekayaan dalam Islam. Tujuan utama lembaga
ini adalah memberikan sebagian atau seluruh harta benda kepada golongan
tertentu atau ahli yang sudah ditunjuk untuk kepentingan umum atau untuk
masyarakat secara luas.
Model wakaf Islam telah mempengaruhi
dunia pada umumnya dan beberapa lembaga besar, seperti Universitas Oxford
(Cizakca, 1998, hlm. 11). Dalam sejarah Islam, wakaf tanah memainkan peran
penting dalam penyediaan pendidikan, pusat kesehatan, pusat kegiatan
sosial-budaya dalam bentuk masjid dan tempat suci, dan barang-barang publik
seperti jalan, jembatan, dan sebagainya (Sadeq, 2002). Dalam beberapa periode,
kegiatan-kegiatan tersebut didasarkan pada wakaf yang diberikan dan disisihkan
untuk tujuan pengentasan kemiskinan.
Berikut ini adalah
manfaat tanah wakaf secara umum:
- Menimbulkan jiwa
sosial yang tinggi. Wakaf seperti manfaat sedekah yang bisa menjadi salah satu
sarana untuk melatih jiwa sosial sehingga yang memiliki harta benda lebih
banyak bisa memberikan kepada yang tidak mampu (Hanifah, 2017).
- Membantu orang
lain yang mendapatkan kesulitan. Misalnya berupa manfaat tanah yang diberikan
untuk orang yang kesulitan sehingga tidak memiliki tempat tinggal (Hanifah, 2017).
- Membuat seseorang menjadi sadar bahwa semua harta benda yang dimiliki bersifat tidak kekal. Harta yang kita miliki juga harus dibagi dengan orang lain karena ada sebagian hak orang lain dalam harta kita (Info Rumah Wakaf, 2016).
- Wakaf menjadi
bekal untuk mendapatkan kehidupan akherat yang lebih baik (Hanifah, 2017).
- Amalan wakaf yang tidak terputus meskipun sudah meninggal dunia menjadi salah satu sarana amalan yang bisa membuat manusia selamat di dunia dan akhirat (Info Rumah Wakaf, 2016).
- Wakaf juga bermanfaat untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan kehidupan dan sarana yang lebih baik. Wakaf bisa digunakan untuk mendirikan atau membuat fasilitas yang umum seperti rumah sakit, sekolah, atau fasilitas umum lainnya sehingga bermanfaat untuk umum (Info Rumah Wakaf, 2016).
- Wakaf yang
dijalankan bisa mencegah perselisihan dan kesenjangan sosial dalam masyarakat. Hubungan
masyarakat antara yang kaya dan miskin biasanya mengalami kesenjangan sosial.
Ketika seorang berwakaf untuk digunakan manfaatnya secara umum, maka orang yang
kekurangan pun bisa merasakan dampaknya, sehingga hal ini dapat membuat
hubungan masyarakat lebih harmonis dan kesenjangan sosial memudar (Hanifah, 2017).
- Manfaat wakaf membuat orang yang sedang kesulitan bisa keluar dari masalah. Mengelola wakaf sesuai dengan manfaat yang sudah disepakati akan membuat golongan atau masyarakat tertentu memiliki beban yang lebih ringan (Info Rumah Wakaf, 2016).
- Wakaf mendorong peningkatan
pembangunan di segala bidang sesuai dengan tujuan pemakaian wakaf. Wakaf banyak
digunakan untuk mendirikan beberapa sarana yang digunakan dalam jangka waktu
yang panjang seperti asrama sekolah, sekolah, yayasan pendidikan, rumah sakit,
atau fasilitas lain (Hanifah, 2017).
Dengan demikian, lembaga wakaf telah memberikan
kontribusi dalam penyediaan pendidikan, kesehatan dan fasilitas fisik. Oleh
karena itu tanah wakaf harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif sebagai
peran penting dalam pengentasan kemiskinan dan agenda pembangunan sosial
ekonomi.
Referensi:
- Ali, A. (2002), “Socio‐economic role of awqaf in the advancement of Muslims”, Awqaf, Vol. 3, pp. 21‐30.
- Cizakca, M. (1998), “Awqaf: in history and implications for modern Islamic economics”, paper presented at the International Conference on Awqaf and Economic Development, Kuala Lumpur, 2‐4 March.
- Hanifah, M. R. (2017). 7 Manfaat Wakaf - TABUNG WAKAF- Wakaf Produfktif, Wakaf Sosial. Diambil 16 Oktober 2019, dari Dompet Dhuafa website: http://tabungwakaf.com/7-manfaat-wakaf/
- http://siwak.kemenag.go.id/
- Ihsan, H. and Hameed Hj. Mohamed Ibrahim, S. (2011), "WAQF accounting and management in Indonesian WAQF institutions", Humanomics, Vol. 27 No. 4, pp. 252-269. https://remote-lib.ui.ac.id:2084/10.1108/08288661111181305
- Info Rumah Wakaf. (2016). 10 Manfaat Wakaf Bagi Masyarakat, Diri Sendiri dan Orang Lain | Rumah Wakaf. Diambil 16 Oktober 2019, dari Rumah Wakaf website: https://www.rumahwakaf.org/10-manfaat-wakaf-bagi-masyarakat-diri-sendiri-dan-orang-lain/
- Kahf, M. (2003), “The role of waqf in improving the ummah welfare”, paper presented at the International Seminar on Waqf as a Private Legal Body, Medan, 6‐7 January.
- Razak, S. (2019), "Zakat and waqf as instrument of Islamic wealth in poverty alleviation and redistribution", International Journal of Sociology and Social Policy, Vol. ahead-of-print No. ahead-of-print. https://remote-lib.ui.ac.id:2084/10.1108/IJSSP-11-2018-0208
- Sadeq, A.M. (2002), “Waqf, perpetual charity and poverty alleviation”, International Journal of Social Economics, Vol. 29 Nos 1/2, pp. 135-151.
- Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Juz 3, Beirut: Darul Kutub, hal. 378.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
- Yayasan Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya: DEPAG RI, 1978, hlm. 91
Backlink: